Trump menaikkan tarif global sebesar 5%
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif global sementara dari 10% menjadi 15%. Pernyataan tersebut diposting pada hari Sabtu di Truth Social, hanya satu hari setelah Mahkamah Agung membatasi wewenang pemerintah untuk memberlakukan tarif yang luas berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Dalam pemungutan suara 6-3, Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tidak dapat secara sepihak memberlakukan tarif dalam skala global, menegaskan kembali supremasi Kongres atas kebijakan perdagangan. Sebagai tanggapan, Trump mengatakan dia menaikkan tarif ke "tingkat yang telah disetujui secara hukum sebesar 15%," menuduh mitra dagang telah "menipu" AS selama bertahun-tahun. Tarif baru ini segera berlaku dan, berdasarkan hukum, dapat tetap berlaku hingga 150 hari, meskipun para ahli memperkirakan akan ada gugatan baru.
Pasar bereaksi positif pada hari Jumat terhadap keputusan Mahkamah Agung: saham-saham ritel dan pakaian naik karena ekspektasi penurunan tekanan tarif dan pendinginan inflasi. Namun, pernyataan Trump pada hari Sabtu kembali menimbulkan ketidakpastian. Para analis memperingatkan bahwa Gedung Putih sedang mencari celah alternatif melalui Pasal 122 dan 301 undang-undang perdagangan.
Situasi ini semakin rumit dengan pertanyaan tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan, yang diperkirakan lebih dari $175 miliar, yang dapat secara material memengaruhi kebijakan fiskal dan likuiditas pasar. Ketegangan perdagangan tetap menjadi risiko makroekonomi utama bagi investor, yang sekarang harus memantau setiap langkah yang diambil pemerintah untuk menghindari larangan yudisial.